Selasa, 19 Juni 2012

Contoh Makalah Agama Tentang Ekonomi Dalam Islam

MAKALAH
EKONOMI DALAM ISLAM

Disusun Sebagai Tugas Mata Kuliah PAI
Dosen Pembimbing:
Mami Hajaroh, M. Pd


Description: http://fairuzelsaid.files.wordpress.com/2010/01/logo-uny-hitam-putih1.gif

DisusunOleh: Kelompok 7

1.      Ela Findayani M                (11102241005)
 2.      Fery Kusuma                     (11102241019)
3.      Rima Kusumawati              (11102241015)
4.      Dwi Anggara                      (11102241021)
5.      Devi Fauziah                      (11102241033)
6.      Oetari Wahyu W               (11102241035)

Kelas A/Semester 2
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2011/2012

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah membimbing kami  menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan dan petunjukNYA, penyusun tidak akan menyelesaikan makalah ini dengan penuh kelancaran.
Makalah ini kami susun agar pembaca dapat memahami tentang Ekonomi Dalam Islam. Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah yang sederhana ini dapat memberi wawasan dan pemahaman yang luas kepada pembaca.
Penyusun menyadari makalah ini masih memiliki banyak kekurangan, sehingga kami masih mengharap kritik dan saran dari para pembaca.

Terimakasih.







Yogyakarta, 26 Maret 2012


   Penyusun







DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL ......................................................................................................1   
KATA PENGANTAR           ..........................................................................................2   
DAFTAR ISI ..................................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN    
A.    Latar Belakang            ..........................................................................................4
B.     Rumusan Masalah       ..........................................................................................5
C.     Tujuan Penulisan         ..........................................................................................5
D.    Manfaat Penulisan     ...........................................................................................5
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ekonomi Dalam Islam      ..................................................................6
B.     Hukum dan Dalil Jual Beli      ..............................................................................7
C.     Rukun dan Syarat Jual Beli    ..............................................................................8
D.    Tujuan Ekonomi Islam ........................................................................................9
E.     Prinsip-Prinsip Ekonomi Dalam Islam            .....................................................10

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan  ........................................................................................................11
B.      Saran  ................................................................................................................11               

DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................12               





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dalam sistem Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga tidak merupakan gabungan dari keduanya. Islam memberikan perlindungan hak kepemilikan individu, sementara “untuk kepentingan masyarakat didukung dan diperkuat, dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan publik dan individu serta menjaga moralitas”. 
Dalam ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh sekelompok orang dihindarkan dan secara otomatis tindakan untuk memindahkan aliran kekayaan kepada anggota masyarakat harus dilaksanakan. Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang adil, berupaya menjamin kekayaan tidak terkumpul hanya kepada satu kelompok saja, tetapi tersebar ke seluruh masyarakat. 
Islam memperbolehkan seseorang  mencari kekayaan sebanyak mungkin. Islam menghendaki adanya persamaan, tetapi tidak menghendaki penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah, Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah di antara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur riba. Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran larangan-larangan dan menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan amanat.
Berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli, menunjukkan adanya masyarakat muslim yang dengan sadar memilih berintegrasi pada perekonomian dalam  perbankan  shari‘ah  sebagai implementasi ketaatan beragama, sekaligus sebagai usaha memenuhi kebutuhan ekonomi.



B.     RumusanMasalah

Dari paparan pendahuluan diatas, untuk itu dalampembuatanmakalahinipenulismengambilsebuahjudul “EKONOMI DALAM ISLAM”. Maka penulis mengemukakan pokok masalah sebagai berikut :
1) Apapengertian ekonomi dalam islam?
2)Apahukum dan dalil jual beli?
3)  Apa rukun dan syarat jual beli?
4)  Apa tujuan ekonomi islam?
5) Apa prinsip-prinsip ekonomi dalam islam?

C. TujuanPenulisan

Adapuntujuanutamapenulisanpembuatanmakalahiniialahsebagaiberikut :
1) UntukmemenuhisalahsatutugasmatakuliahPAI.
2) Untukmemberikanpenjelasantentangekonomi dalam islam.

D.    Manfaat Penulisan

1)    Dapat menambah pengetahuan tentang ekonomi dalam islam
2)    Dapat mengetahui tentang apasaja hukum dan dalil jual beli
3)    Dapat mengetahui rukun dan syarat jual beli
4)    Dapat mengetahui tujuan ekonomi dalam islam
5)    Dapat mengetahui prinsip-prinsip ekonomi dalam islam

BAB II
PEMBAHASAN
EKONOMI DALAM ISLAM

A.    Pengertian Ekonomi Dalam Islam

Islam adalahsatu-satunya agama yang sempurna yang mengaturseluruhsendikehidupanmanusiadanalamsemesta. Kegiatanperekonomianmanusiajugadiaturdalam Islam denganprinsipillahiyah.Harta yang adapadakita, sesungguhnyabukanmilikmanusia, melainkanhanyatitipandari Allah SWT agar dimanfaatkansebaik-baiknya demi kepentinganumatmanusia yang padaakhirnyasemuaakankembalikepada Allah SWTuntukdipertanggungjawabkan.
Ekonomi Islam merupakanilmu yang mempelajariperilakuekonomimanusia yang perilakunyadiatuberdasarkanaturan agama Islam dandidasaridengantauhidsebagaimanadirangkumdalamrukunimandanrukun Islam.Bekerjamerupakansuatukewajibankarena Allah SWTmemerintahkannya, sebagaimanafirman-Nyadalamsurat At Taubahayat 105:
“Dan katakanlah, bekerjalahkamu, karena Allah danRasul-Nyaserta orang-orang yang berimanakanmelihat pekerjaanitu”.
Karenakerjamembawapadakeampunan, sebagaimanasabadaRasulullah Muhammad saw:
“Barangsiapadiwaktusorenyakelelahankarenakerjatangannya, maka di waktu sore ituiamendapatampunan”.(HR.ThabranidanBaihaqi)
Jualbeliialahpersetujuansalingmengikatantarapenjual (yaknipihak yang menawarkan/menjualbarang) danpembeli (sebagaipihak yang membayar/ membelibarang yang dijual)




B.     HukumdanDalilJualBeli
Di dalam Islam terdapatdasarhukumdari Al – Qur’an danHadis. Al-Qur’an yang menerangkantentangjualbeliantara lain:

a.       Al Baqarah : 198
Artinya : “Tidakadadosabagimuuntukmencarikarunia (rezkihasilperniagaan) dariTuhanmu. Makaapabilakamutelahbertolakdari ‘Arafat, berdzikirlahkepada Allah di Masy’arilharam.Dan berdzikirlah (denganmenyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nyakepadamu; dansesungguhnyakamusebelumitubenar-benartermasuk orang-orang yang sesat.”

b.         Al Baqarah : 275
Artinya :“Orang-orang yang makan (mengambil) ribatidakdapatberdirimelainkansepertiberdirinya orang yang kemasukansyaitanlantaran (tekanan) penyakitgila. Keadaanmereka yang demikianitu, adalahdisebabkanmerekaberkata (berpendapat), sesungguhnyajualbeliitusamadenganriba, padahal Allah telahmenghalalkanjualbelidanmengharamkanriba. Orang-orang yang telahsampaikepadanyalarangandariTuhannya, laluterusberhenti (darimengambilriba), makabaginyaapa yang telahdiambilnyadahulu (sebelum dating larangan); danurusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambilriba), maka orang ituadalahpenghuni-penghunineraka; merekakekal di dalamnya.”

c.        An Nisa : 29
Artinya :Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami salingmemakan hartasesamamudenganjalan yang batil, kecualidenganjalanperniagaan yang berlakudengansukasama-suka di antarakamu. Dan janganlahkamumembunuhdirimu; sesungguhnya Allah adalahMahaPenyayangkepadamu.

Maka, bilamengacupadaayat- ayat Al-Qur’an danHadis.Hukum jualbeliadalahmubāh (boleh). Namunpadasituasitertentu, hokum julabeliitu bias berubahmenjadisunnah, wajib, haram, danmakruh.

C.    RukundanSyaratJualBeli

a.   Orang yang melaksanakanakan djualbeli (penjualdanpembeli) :
-     Berakal
-     Balig
-     Berhakmenggunakanhartanya
b.   Sigatataucapanijabdankabul.
Kerelaanhatiantarapenjualdanpembeli yang diwujudkanmelaluiucapanijab (daripihakpenjual) dankabul (daripihakpembeli)
c.   Barang yang diperjualbelikan.
-     Barang yang halal.
-     Barangtersebutadamanfaatnya.
-   Barangituadaditempat, atautidakadatetapisudahtersedia di tempat lain.
-     Barangitumerupakanmiliksipenjualataudibawahkekuasaannya.
-     Barangtersebutdiketahuiolehpihakpenjualdanpembelidenganjelas.
d.   Nilaitukarbarang yang dijual
-     Hargajualdisepakatipenjualdanpembeli
-     Nilaitukarbarangdapatdiserahkanpadawaktutransaksi.
-     Apabilajualbelidengancara barter, nilaitukarbarangjangansamadenganbarang haram misalnya, Babi.

D.    Macam- macambentukjualbeli

a. Bai’ al mutlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. semacam ini menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang didasarkan atas prinsip jual-beli.
b. Bai’ al muqayyadah, yaitu jual-beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual-beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa). Karena itu dilakukan pertukaran barang dengan barang yang dinilai dalam valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.
c. Bai’ al sharf; yaitu jual-beli atau pertukaran antara saw mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah dengan dolar, dolar dengan yen dan sebagainya. Mata uang asing yang diperjualbelikan itu dapat berupa uang kartal (bank notes) ataupun dalam bentuk uang giral (telegrafic transfer atau mail transfer).
d. Bai’ al murabahah adalah akad jual-beli barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
e. Bai’ al musawamah adalah jual-beli biasa, di mana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.
f. Bai’ al muwadha’ah yaitu jual-beli di mana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang-barang atau aktiva tetap yang nilai bukunya sudah sangat rendah.
g. Bai’ as salam adalah akad jual-beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai’ as salam biasanya dilakukan untuk produk-produk pertanian jangka pendek.
h. Bai’ al istishna’ hampir sama dengan bai’ as salam, yaitu kontrak jual-beli di mana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.
E.     Tujuan Ekonomi Islam

Segalaaturan yang diturunkan Allah SWTdalam system Islam mengarahpadatercapainyakebaikan, kesejahteraan, keutamaan, sertamenghapuskankejahatan, kesengsaraan, dankerugianpadaseluruhciptaan-Nya.Demikian pula dalamhalekonomi, tujuannyaadalahmembantumanusiamencapaikemenangan di duniadan di akhirat.
SeorangfuqahaasalMesirbernamaProf.Muhammad Abu Zahrahmengatakanadatigasasaranhukum Islam yang menunjukanbahwa Islam diturunkansebagairahmatbagiseluruhumatmanusia, yaitu:
1.      Penyucianjiwa agar setiapmuslim bias menjadisumberkebaikanbagimasyarakatdanlingkungannya.
2.      Tegaknyakeadilandalammasyarakat. Keadilan yang dimaksudmencakupaspekkehidupan di bidang hokum danmuamalah.
3.      Tercapainyamaslahah (merupakanpuncaknya). Para ulamamenyepakatibahwamaslahah yang menjadi puncaksasaran di atas mencakup lima jaminandasar:
a)      Keselamatankeyakinan agama ( al din)
b) Kesalamatanjiwa (al nafs)
c)   Keselamatanakal (al aql)
d)   Keselamatankeluargadanketurunan (al nasl)
e)   Keselamatanhartabenda (al mal)

F.     Prinsip-Prinsip Ekonomi Dalam Islam

Secaragarisbesarekonomi Islam memilikibeberapaprinsipdasar:
1.      Berbagaisumberdayadipandangsebagaipemberianatautitipandari Allah SWTkepadamanusia.
2.      Islam mengakuipemilikanpribadidalambatas-batastertentu.
3.      Kekuatanpenggerakutamaekonomi Islam adalahkerjasama.
4.      Ekonomi Islam menolakterjadinyaakumulasikekayaan yang dikuasaiolehsegelintir orang saja.
5.      Ekonomi Islam menjaminpemilikanmasyarakatdanpenggunaannyadirencanakanuntukkepentinganbanyak orang.
6.      Seorangmulsimharustakutkepada Allah SWTdanharipenentuan di akhiratnanti.
7.      Zakat harusdibayarkanataskekayaan yang telahmemenuhibatas (nisab)
8.      Islam melarangribadalamsegalabentuk


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnyas emua akan kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggung jawabkan.
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatu berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.


B.     SARAN

Ekonomi dalam islam mengajarkan, seorang muslim harus memperhatikan ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah  melarang jual beli, yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi orang lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang bathil.Kebenaran datang dari Allah semata dan kesalahan-kesalahan takkan lepas dari kami sebagai manusia yang memiliki banyak kekurangan. Maka teruslah berusaha untuk menjauhi segala yang menjadi laranganNya dan melaksanakan segala perintahNya, meneladani Nabi kita Nabi Muhammad SAW.

DAFTAR PUSTAKA

2 komentar: